Mengenal Budaya Korupsi Di Indonesia
Korupsi
adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti
halnya penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia.
Ungkapan tersebut terasa tepat untuk menggambarkan kondisi yang tengah dihadapi
Bangsa Indonesia saat ini. Korupsi ibarat penyakit yang terlampau sulit untuk
disembuhkan. Korupsi telah menjalar disetiap sendi kehidupan dan seakan telah
menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Betapa tidak, dari ke hari kita
selalu dijejali dengan berbagai pemberitaan negatif dari berbagai pejabat
pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. Mulai dari yang paling terkenal,
kasus bank century, proyek wisma atlet, kasus hambalang, impor daging sapi,
sampai yang terbaru ini, ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang juga
terlibat kasus korupsi. Keadaan seperti ini menjadi cerminan bagaimana kotornya
sistem pemerintahan di Indonesia. Budaya korupsi yang terjadi seakan telah
menjadi sesuatu yang tidak akan pernah terlepas dari Indonesia. Mulai dari
zaman orde lama,disusul orde baru, hingga sekarang, selalu ada kasus korupsi
yang mewarnainya.
Secara etimologi, kata korupsi diambil dari bahasa latin yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi sendiri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan “perampokan” terhadap uang Negara, yang tentu saja bersumber dari Rakyat.
Sejatinya,
praktek korupsi di Indonesia sudah mulai terjadi sejak masa orde lama atau masa
pemerintahan presiden Soekarno. Praktek korupsi ini bertambah marak pada masa
orde baru yang dipimpin presiden Soeharto. Akibatnya, karena praktek korupsi
ini sudah sedemikian mendarah daging selama periode yang cukup lama ini,
praktek korupsi sulit dihilangkan bahkan hingga masa sekarang.
Menurut
Mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto, ada lima hal penyebab korupsi. Hal pertama
adalah sistem birokrasi yang masih korupsi. Hal yang kedua adalah sistem hukum
yang belum kuat dan tegas. Sejak zaman orde lama hingga sekarang, telah disusun
berbagai peraturan dan undang-undang yang menangkut tindak pidana korupsi, tapi
kenyataannya, kegiatan korupsi masih berjalan hingga sekarang, karena memang
peraturan yang disusun belum kuat. Hal ketiga adalah penghasilan yang besar.
Semakin kaya seorang pejabat, Bibit menilai semakin banyak pejabat tersebut
korupsi. Untuk hal yang ke empat pengawasan yang tidak efektif. Ada berbagai
lembaga pemerintahan yang mengawasi kinerja pejabat agar tidak korupsi dan
tetap bersih, tapi karena kinerjanya belum maksimal, maka praktek korupsi tetap
berjalan.Penyebab korupsi yang terakhir adalah kurangnya taat hukum sudah
menjadi budaya. Sudah menjadi kebiasaan butuk masyarakat Indonesia yang tidak
taat hukum, baik dari masyarakat kelas bawah hingga atas.
Saking
maraknya budaya korupsi di Indonesia, hingga menempatkannya sebagai negara
dengan tingkat korupsi tertiggi di dunia nomor 5 setelah negara Azerbaijan,
Bangladesh, Bolivia, dan Kamerun. Tentu
saja praktek korupsi yang terjadi membawa dampak buruk di berbagai bidang.
Tertinggalnya pembangunan ekonomi di Indonesia menjadi salah satu dampak yang
paling terlihat. Harga-harga kebutuhan hidup yang semakin melunjak juga krisis
moneter yang sempat melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 juga salah satu
imbas dari maraknya praktek korupsi pada masa orde baru. Menurunnya kepercayaan
publik pada pemerintahan yang bersih juga salah satu akibat dari adanya korupsi
pada pemerintahan. Praktek korupsi juga menimbulkan ketidakstabilan politik dan
kehidupan sosial.
Menghadapi
praktek korupsi yang sedemikian marak di Indonesia sekarang, ada beberapa
langkah yang bisa dijadikan solusi untuk memberantas praktek korupsi, atau
paling tidak mengurangi nya.
1.
Menanamkan
pendidikan mental dan moral kepada masyrakat umum, khususnya pada pejabat
pemerintahan. Hal ini penting untuk menanamkan karakter yang jujur dan bersih
dalam tiap individu. Peran agama pun juga dibutuhkan disini.
2.
Pemerintah
harus melakukan perbaikan kondisi hidup pada semua taraf masyarakat.
3.
Memperbaiki
institusi dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi. Dalam hal ini
pemerintah Indonesia telah memiliki KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), yang
sampai saat ini kinerjanya cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan.
4.
Membangun
sistem pemerintahan yang demokratis.
5.
Membangun
akses kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
6.
Menindak
dengan tegas setiap oknum yang terlibat tindakan korupsi
Dengan
beberapa langkah diatas, diharapkan pemerintahan Indonesia dapat terbebas dari
tindak pidana korupsi, dan menjadi pemerintahan yang bersih, adil, dan
bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar